Selasa, 27 Mei 2014

INDONESIA DALAM TRANSISI TAHUN 1965-1967

Oleh: Al Dhy Mokoginta

23 Agustus 1965 terbit UU 16/65 tentang Pencabutan UU 78/58 tentang PMA. (oleh Soekarno mencabut UU penanaman modal)
Januari 1966 terbit UU 1/66 Penarikan diri dari Keanggotaan IMF dan Bank Dunia (Oleh Soekarno).
UU No. 7/66 tentang Penyelesaian Utang Piutang Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda.

Ironisnya hanya dalam hitungan 5 minggu sejak pencabutan dan penetapan UU yang baru oleh Soekarno tepatnya 31 September Soekarno dilengserkan.
Jadi, latar belakang Soekarno dilengserkan adalah yang pertama Soekarno membatalkan Konferensi Meja Bundar, yang kedua, menasionalisasi Perusahaan-perusahaan asing dan dijadikan milik negara Indonesia sepenuhnya, yang ketiga, mencabut UU penanaman modal asing.
Kesimpulannya Soekarno melawan 3 hal penting yaitu:
(1) Soekarno melawan investasi asing
(2) Soekarno mengambil perusahaan milik asing.
(3) Soekarno menolak membayar hutang.

Setelah Soekarno dijatuhkan bersamaan ditetapkannya SUPERSEMAR (surat perintah sebelas maret), maka muncul secara gradual UU yang memicu CLBK -> "cinta lama bersemi kembali" antara Bank Dunia serta IMF dan Pemerintah Indonesia (yang dinahkodai oleh politikus elit anti Soekarno).
Berikut UU-nya:
UU No. 8/66 tentang Pendaftaran Indonesia sebagai Anggota ADB.
UU No. 9/66 tentang Pendaftaran Kembali Indonesia sebagai Anggota IMF dan Bank Dunia.
UU No. 1/66 tentang PMA.
RUU dirancang oleh (tokoh Indonesia yang ditetapkan sebagai Pahlawan) "Penggagas Kapitalisme Pancasila" dengan dukungan penuh United States Agency for International Development (USAID).
Diminta oleh Forbes Wilson dalam rangka Freeport berinvestasi di Grasberg dengan syarat:
a) Investasi dilindungi (Oleh Negara Indonesia).
b) Menikmati iklim investasi
c) Tanpa bagi hasil kecuali royalti

Syarat ini diterima oleh Presiden AS Lyndon Johnson dan didukung CIA.
(Bradley R Simpson, 2008: 232)

Sumber: Naskah milik Ichsanuddin Noorsy, judul: Nasionalisasi vs Kebebasan Investasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar