Selasa, 27 Mei 2014

Perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) 27 Desember 1949 di Den Haag

Oleh: Al Dhy Mokoginta

Perjanjian KMB 27 Desember 1949:
Pengakuan kedaulatan RI dengan syarat Pemerintah Indonesia harus bersedia:
1). Mempertahankan keberadaan perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
2). Mematuhi ketentuan-ketentuan ekonomi dan keuangan yang ditetapkan IMF.
3). Menerima warisan dan melunasi hutang Pemerintah Hindia Belanda 4,3 miliar gulden.

Pertanyaannya:
a) Sejak kapan  bangsa Indonesia berhutang 4,3 Miliar gulden terhadap Belanda ..???
b) Kenapa tanah leluhur Indonesia harus diduduki oleh perusahaan-perusahaan asing???
c) Apakah pemikir ekonomi sekaliber Bung Hatta tidak bisa menjadi rujukan, sehingganya bangsa Indonesia harus digurui IMF???

Tahun 1951 tingkat kesejahteraan masyarakat timpang dan merosot. Pada tahun 1930 tingkat pendapatan 30 gulden/kapita, pada tahun 1951 menjadi 28,3 gulden/kapita. Kemudian Belanda mempersulit berdirinya Bank sentral. Sedangkan upaya penerbitan uang Rep Indonesia dicagal oleh uang NICA dan Gulden Hindia Belanda. Lalu beredar pula uang Federal sebagai strategi Belanda membentuk gabungan negara-negara dari provinsi-provinsi di wilayah Indonesia.
Maka De Javanche Bank (Cikal bakal Bank Indonesia) diambil alih melalui UU. Tetapi dominasi perusahan asing tetap berjalan. Perekonomian tetap dikendalikan oleh perusahan-perusahan Belanda yang menguasai pertanian dan pertambangan serta perkapalan.
Sejarah ini "mau tak mau" harus diihlami oleh anak negeri hingga sampai saat ini, meskipun terjadi beberapa kali perubahan dalam UU namun secara de facto hutang luar negeri malah makin membengkak. Ternyata rapuhnya perjuangan berdarah-darah rakyat Indonesia, harus rontok akibat perjanjian yang tidak arif. Dengan cara demikian diatas maka kolonialisme terus dijalankan oleh pihak asing tanpa menggunakan pendekatan militer.

Pertanyaan terakhir: Apakah perjanjian itu adalah jurus ampuh untuk memerdekakan negara?

Sumber: Paper Ichsanuddin Noorsy (Pakar Ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar